Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Ketua LSM  Japati Kota Cilegon Menyayangkan Statement Kepala Dinas PUPR kota Cilegon yang Terkesan Membiarkan 

216
×

Ketua LSM  Japati Kota Cilegon Menyayangkan Statement Kepala Dinas PUPR kota Cilegon yang Terkesan Membiarkan 

Share this article
Example 468x60

CILEGON – CYBERNUSANTARA – Ketua LSM Japati kota Cilegon Ari Dumung Sangat menyayangkan statement Kepala Dinas PUPR kota Cilegon Dendi Rudiatna,Jum’at 13/09/2024.

Example 300x600

 

Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon Dendi Rudiatna menanggapi isu terkait dugaan adanya penggunaan tanah urugan dari tambang yang diduga ilegal untuk proyek pembangunan Gedung Dinas Sosial Kota Cilegon.

 

Dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk mengawasi legalitas material yang disuplai oleh kontraktor proyek.”ucap Dendi

 

“Itu lebih kepada pemborong dan penyuplai. Saya hanya sampai pengawasan kepada kontraktor, tidak bisa sampai ke pemilik galian C, karena memang di dalam kontrak tidak ada perjanjian sampai ke sana.”ungkap nya

 

Perjanjian saya hanya dengan pemborong, bukan dengan pihak galian C,” jelas Kepala Dinas PU Kota Cilegon saat dikonfirmasi dikantor Dinas PU kota Cilegon.

 

Ketika ditanya mengenai kewajiban konsultan untuk memeriksa legalitas barang atau material yang digunakan dalam proyek, Dendi menegaskan bahwa konsultan hanya bertanggung jawab mengawasi konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang ada di lokasi proyek.

 

“Konsultan itu pertama adalah mengawasi apa yang ada di dalam lokasi proyek. Barang yang masuk pasti diuji, misalnya tanah urugan harus sesuai dengan spek, tanah merahnya cocok atau tidak, besinya masuk atau tidak. Tapi administrasi tidak sampai ke sana. Konsultan hanya mengawasi konstruksi yang ada di dalam rencana kerja,” tegasnya.

 

Ketua LSM Japati kota Cilegon Ari Dumung menegaskan Jika pernyataan kepala dinas benar seperti yang di atas sama aja kepala dinas melakukan pembiaran di setiap pembangunan,”ujar Dumung

 

bebas menerima matrial matrial yg tidak tau asal usul ny walaupun matrial tersebut diduga dari tambang ilegal atau mencuri.”jelas nya

 

Saya menegaskan bahwasanya Membeli dari Barang Yang diduga Ilegal Sama saja disebut sebagai Penadah, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480.” Ungkap nya

 

Kami meminta APH untuk menindaklanjuti pernyataan atau Statement dari kepala dinas PUPR kota Cilegon Dendi Rudiatna,” pungkas nya( red/)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply