Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Hukuman terberat akan diterima oleh para pelaku pembunuh anak APH dikota Cilegon

127
×

Hukuman terberat akan diterima oleh para pelaku pembunuh anak APH dikota Cilegon

Share this article
Example 468x60

Cilegon – CYBERNUSANTARA -Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Cilegon,polres Lebak dan Polda banten mengungkap kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan bernama bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (4 tahun) yang jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis,19/09/2024.

Example 300x600

 

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan Korban merupakan warga Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten. Dia dilaporkan hilang sejak Selasa siang 17/09/2024.

 

Aqilatunnisa hilang di dalam rumah usai ditinggal sang ibu sebentar yang pergi menjemput sang ayah yang berada tidak jauh dari kediaman mereka.

 

Pembunuhan ini sudah direncanakan lebih dulu oleh para pelaku, kronologi nyaPada hari Minggu, 15 September 2024,

Dua pelaku yakni Saenah (38) dan Rahmi (38) telah merencanakan pembunuhan. Motifnya karena kesal sering ditagih hutang oleh ibu korban.

 

Sebelumnya, pada Agustus 2024, keduanya sempat berencana membunuh ibu korban. Namun, target pembunuhan itu diganti menjadi Aqila.

 

Pada hariSelasa, 17 September 2024 ,Aqila diculik dan kemudian dibunuh. Saenah dan Rahmi lebih dulu mengajak Emi (23) untuk membantu mereka dengan iming-iming uang Rp 50 juta rupiah.

 

Pada hari Kamis, 19 September 2024,Jasad Aqila ditemukan tergeletak di pinggir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

 

Pada hari Jumat, 20 September 2024,Kasus ini akhirnya terkuak. Polisi lebih dulu menangkap Saenah dan Rahmi di Cilegon, Banten.

 

Pada hari Sabtu, 21 September 2024,Polisi kembali menangkap pelaku lain dalam kasus ini. yakni Emi, Yayan dan Ujang. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang.

 

Motif pembunuhan tersebut adalah Kesal Ditagih Utang oleh ibu korban sehingga para tersangka merencanakan aksi pembunuhan itu sejak 1 bulan yang lalu.

 

“Atas perbuatan para tersangka maka tersangka pembunuhan yang direncakan Sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana diberikan ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup, paling lama 20

tahun.”pungkas nya (red)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply