Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Banten, Erwin Firmansyah, mengatakan Sampai sejauh ini tidak terindikasi pelanggaran HAM di Wilayah Lapak Sukmajaya 

233
×

Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Banten, Erwin Firmansyah, mengatakan Sampai sejauh ini tidak terindikasi pelanggaran HAM di Wilayah Lapak Sukmajaya 

Share this article
Example 468x60

CILEGON ,- CYBERNUSANTARA.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menegaskan pentingnya memastikan setiap proses pembangunan di daerah berjalan selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Example 300x600

 

Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi menindaklanjuti laporan warga terkait permasalahan lahan eks pemakaman China di kawasan Tegal Jaya dan Lapak Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat (8/8/2025).

 

Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Banten, Erwin Firmansyah, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan pembangunan di daerah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

 

“Pelik permasalahan pertanahan khususnya di Cilegon ini. Yang pertama, warga tidak memiliki alas hak, hanya memiliki SPPT PBB saja. SPPT PBB itu bukan bukti kepemilikan hak, itu yang perlu dipahami,” ujarnya.

Karena itu, semua pihak baik Kemenkumham, pemerintah daerah, maupun kepolisian sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.

“Tidak ada hak yang dilanggar. Namun, warga yang sudah menempati juga perlu dipikirkan. Sedikit jaminan bahwa mereka akan keluar jika ada pembelinya merupakan masukan yang soft ya,” imbuhnya.

Erwin menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

“Sampai sejauh ini tidak terindikasi pelanggaran HAM. Cuma kan khawatir potensi itu terjadi, sehingga kita mencoba memitigasi potensi-potensi tersebut,” Tutur nya

Diketahui Pembongkaran bangunan non-permanen di lahan Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mulai dilakukan secara bertahap oleh pemegang kuasa lahan, Deni Juweni atau akrab disapa Abah Jen, Jumat (8/8/2025).

 

Abah Jen menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan kuasa yang diberikan pemilik lahan kepadanya. Ia menegaskan bahwa pembongkaran hanya dilakukan terhadap bangunan milik warga yang telah menerima uang kerohiman.

 

“Yang dibongkar adalah bangunan milik warga yang sudah menerima uang kerohiman,” tegasnya.

Bagi warga yang belum sepakat atau menolak pembongkaran, Abah Jen akan menempuh jalur hukum ,dan saat ini sudah ada 30 orang yang kita laporkan ke pihak berwajib dan sebagian sudah mendapat surat panggilan dari Polda banten. Ia juga membantah adanya pengancaman terhadap warga seperti isu yang beredar.

 

“Pembongkaran ini bukan pengusiran, saya tidak memaksa. Silakan kalau mau menempati, ini negara hukum, ada aturan yang berlaku, silakan ditempuh,” ujarnya.

 

Menurutnya, proses pembongkaran dilakukan secara persuasif melalui musyawarah, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan mengedepankan pendekatan humanis. Warga terdampak, kata dia, telah menerima uang kerohiman bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp29 juta per kepala keluarga (KK).

“Kita tidak main gusur. Semua sesuai aturan, dengan musyawarah, dan warga diberi waktu mencari tempat tinggal baru,” imbuhnya.

 

Abah Jen berharap langkah ini menjadi awal penataan kawasan Sukmajaya agar lebih tertib, legal, dan produktif.

 

Sementara itu, di tengah proses pembongkaran, sejumlah warga melalui kuasa hukumnya melapor kepada Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, yang kemudian menindaklanjuti ke Kemenkumham Kanwil Banten.

 

Laporan tersebut direspons dengan rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Cilegon bersama kuasa hukum dan warga terdampak.

 

Namun, Abah Jen mengaku kecewa lantaran tidak diundang menghadiri pertemuan tersebut.

 

“Kecewa tidak diundang. Kalau saja diundang, saya akan jelaskan seluruh kebenarannya,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply