CILEGON,-CYBERNUSANTARA.CO.ID- Isu liar yang menyebut adanya pembongkaran masjid saat penertiban Lapak Sukmajaya dibantah keras oleh Mahsus, Humas Abah Jen, penerima kuasa resmi atas lahan tersebut. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga merupakan fitnah yang sengaja dihembuskan untuk memprovokasi warga.
“Tidak ada satu pun masjid yang dibongkar. Itu fitnah murahan yang sengaja dimainkan pihak-pihak tertentu untuk memancing emosi masyarakat,” tegas Mahsus, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan tim hanya menyasar bangunan lapak dan fasilitas yang berdiri di atas lahan sesuai dengan perintah hukum dan kesepakatan. Seluruh proses pun telah dikawal aparat, sehingga tidak mungkin ada tindakan di luar prosedur.
“Kami bekerja berdasarkan surat kuasa dan keputusan hukum yang sah. Yang kami bongkar adalah mereka yang sudah menerima uang kerohiman . Tidak ada urusan dengan rumah ibadah. Kalau ada masjid, justru kami lindungi,” tambahnya.
Mahsus juga mengecam keras oknum penyebar isu tersebut. Ia menilai, narasi pembongkaran masjid sengaja dimainkan untuk menciptakan kesan negatif terhadap dirinya dan tim.
Penyebaran berita bohong atau “hoax” dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam perundang-undangan, terutama UU ITE dan KUHP. Pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang melarang penyebaran berita bohong yang dapat menyesatkan dan merugikan orang lain dalam transaksi elektronik,dengan Hukuman 6 tahun penjara denda 1 miliar.
” Saya Akan melaporkan Isu hoax dan fitnah ini ke pihak berwajib,dan saya sudah mengantongi siapa dalang dari semua ini,” Tegas nya
“Kalau memang punya bukti, tunjukkan! Jangan cuma lempar isu. Ini jelas bentuk provokasi yang bisa memecah belah warga,” ujarnya geram.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi berita bohong. “Jangan mau diperalat oleh pihak yang punya kepentingan pribadi. Lahan ini punya pemilik sah, dan penertiban ini demi kepentingan bersama,” tutup Mahsus.


















