Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKota Cilegon

Bawa Palu dan Kayu Gagang Pacul, Romeo Diamankan Saat Unjuk Rasa di PT Dover Chemical

138
×

Bawa Palu dan Kayu Gagang Pacul, Romeo Diamankan Saat Unjuk Rasa di PT Dover Chemical

Share this article
Example 468x60

CILEGON – Ketua Komunitas Masyarakat Banten Bersatu, Rohmatulloh alias Romeo, akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (10/10/2024) saat melakukan unjuk rasa di PT Dover Chemical. Penangkapan ini terjadi setelah aksi Romeo yang membawa alat-alat berbahaya saat berunjuk rasa.

 

Example 300x600

Romeo tiba di lokasi menggunakan mobil Ayla berwarna putih dengan nomor polisi A 173 BH, yang sudah dicoret-coret. Dalam aksi tersebut, Romeo terlihat memecahkan kaca mobil sambil memegang palu di tangan kanan dan kayu gagang pacul di tangan kiri.

 

Mulyana, Sekretaris Umum DPP LSM BMPP, yang berada di lokasi kejadian, menyatakan bahwa ia menyaksikan langsung Romeo menghantamkan palu ke kaca mobil. “Saya melihat langsung bahwa Rohmatulloh alias Romeo membawa palu dan kayu gagang pacul, lalu palu itu dihantamkan ke kaca mobil,” jelasnya.

 

Namun, penggunaan palu dan kayu gagang pacul sebagai alat peraga dalam unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, alat peraga yang digunakan saat unjuk rasa tidak boleh mengandung unsur kebencian, penghinaan, informasi yang menyesatkan, atau memprovokasi tindakan kekerasan. Selain itu, alat peraga juga tidak boleh merusak ketertiban umum.

 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6, menetapkan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk saat menggunakan alat peraga, demonstran harus menghormati hak-hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Sementara itu, Pasal 9 menyebutkan bahwa setiap unjuk rasa harus memberitahukan rencana penyelenggaraan kepada pihak kepolisian setempat, termasuk informasi tentang waktu, tempat, dan alat peraga yang akan digunakan.

 

Dengan tindakan membawa palu dan kayu gagang pacul, Romeo dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan tindakannya memicu penangkapannya oleh pihak kepolisian. (Elis)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply