CILEGON, CYBERNUSANTARA- Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial ( dinsos) kota Cilegon yang diKerjakan oleh PT.Nara Tunas Karya dengan no Kontrak : 600.1.15.2/1323/SP/PBG,dengan nilai kontrak Rp.14.930.000.000,00 terbilang ( Empat Belas Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ) Sumber dana berasal dari APBD KOTA CILEGON TAHUN 2024.menuai Sorotan dari Ketua DPW Inakor Provinsi Banten Handi.
Pasal nya Proyek yang sedang berlangsung diduga tanah yang dikirim untuk pengurugan ini berasal dari tambang ilegal.
“Saya mendapatkan informasi dari masyarakat yang saat ini berkembang ada nya penggerebekan oleh APH yang saat ini ada beberapa armada pengangkut tanah yang tertahan dilokasi proyek yang tidak bisa di bongkar karena diduga tanah urugan yang di kirim ke lokasi proyek pembangunan dinsos kota Cilegon itu tambang nya tidak memiliki izin atau ilegal,” ujar handi
Handi juga meminta pihak dinas untuk segera menyetop di karenakan pihak ketiga di duga telah menampung atau menerima tanah urugan yang berasal dari tambang yang tidak memiliki izin,”ungkap nya
Lanjut nya,saya ( inakor ) mendukung penuh APH untuk mengusut tuntas jika informasi yang beredar dimasyarakat itu benar dan saya meminta untuk di usut tuntas,” tambah nya
Kami meminta consultan proyek dan pengawasan proyek perusahaan untuk bertanggung jawab jika benar ada nya meterail ilegal jenis tanah merah ,dan kami juga sangat menyayangkan proyek puluhan miliar yang di danai oleh APBD KOTA Cilegon tahun 2024 ini pembangunan nya yang diduga asal terima material yang tidak berizin untuk meraih keuntungan yang besar dan tidak profesional,” jelas nya dan kami juga meminta pelaksana dari PT. NARA TUNAS KARYA juga harus bertanggung jawab atas kasus yang di duga menggunakan material bekas tutupnya.
Kabid cipta karya ( CK ) dinas PUPR kota Cilegon Retno saat dikonfirmasi memberikan jawaban “Saya crosscek dulu pak beritanya hatur nuhun,”ucap Retno via WhatsApp.(red/)
















