CILEGON –cybernusantara.co.id- Calon Wali Kota Cilegon no urut 1,Robinsar, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon pada Jum’at sore, 4 Oktober 2024. Kehadirannya terkait pemanggilan resmi yang dilakukan Bawaslu, namun hingga saat ini tidak ada keterangan resmi yang diberikan terkait materi pemanggilan tersebut.
Usai keluar dari kantor Bawaslu, Robinsar enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu untuk meminta klarifikasi. Saat dikonfirmasi, ia meminta agar awak media menghubungi kuasa hukumnya.
” Ke kuasa hukum saya ajah,” ucap Robinsar
Namun, kuasa hukum yang mendampingi Robinsar juga tidak memberikan pernyataan.
Ketika awak media mencoba mendekati kuasa hukumnya di lokasi, ia meminta waktu dengan dalih akan memberikan tanggapan.
” Tunggu sebentar ya,”ucap salah satu kuasa hukum Robinsar
namun sangat disayangkan kuasa hukum Robinsar tidak muncul kembali. Awak media yang berusaha menghubungi via telepon mendapatkan respons, bahwa pers rilis akan segera dikeluarkan.
Di sisi lain, salah satu anggota Bawaslu Kota Cilegon yang turut menangani pemanggilan tersebut menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyarankan agar awak media langsung mengonfirmasi ke Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Cilegon.
“Ke Bu Neneng ajah ya,karena beliau bagian nya,” ucap salah satu anggota bawaslu
Namun, upaya konfirmasi melalui panggilan telepon ke koordinator terkait juga tidak membuahkan hasil setelah dua kali dihubungi. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak mendapat respon hingga berita ini ditulis.( Red)/ )


















