Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Wakil Ketua FPMK Nilai MUKOTA VI KADIN Cilegon Berpotensi Gagal

579
×

Wakil Ketua FPMK Nilai MUKOTA VI KADIN Cilegon Berpotensi Gagal

Share this article
Example 468x60

 

Example 300x600

CILEGON, CYBERNUSANTARA — Wakil Ketua Forum Peduli MUKOTA KADIN, Mamat Rahmatulloh, ST, MT., menilai Kegiatan Musyawarah Kota (MUKOTA) VI KADIN Cilegon yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2025 di Hotel The Royale Krakatau sangat memprihatikan.

 

 

Pasalnya, karena dari jajaran-jajaran yang ada di MUKOTA termasuk didalamnya panitia, kemudian pengurus, dan mungkin berpotensi kepada yang lain, dalam keadaan yang tidak baik-baik saja.

 

 

“Yang pertama, seperti kasus hukum yang sedang menjerat MUKOTA VI KADIN Kota Cilegon yang didalamnya ada kepanitiaan dan orang-orang yang mungkin sebagai tergugat itu masih dalam status gugatan,” Kata Mamat.

 

“Artinya dikemudian hari kalopun nanti MUKOTA ini tetap terjadi, ini dalam status KUWO, jadi, dapar menimbulkan kesan-kesan kurang baik di mata masyarakat terutama di mata para pelaku usaha,” terang Mamat.

 

 

“Kalopun harus terjadi di tanggal 17 Januari 2025 itu dilaksanakannya MUKOTA VI KADIN Kota Cilegon maka, dari hal-hal yang bersifat substansif termasuk tentang aspek-aspek hukum yang lagi gera terhadap pihak-pihak, Dengan sangat hormat harus mematuhi, dan menghargai proses-proses hukum yang terjadi,” Ujar Mamat.

 

 

“Sehingga nanti, KADIN menjadi organisasi yang benar-benar profesional yang benar-benar didalamnya tidak ada orang-orang yang bersangkutan dengan kasus-kasus hukum yang sedang berjalan,” sambung Mamat.

 

 

“Perlu kiranya ini menjadi perhatian untuk seluruh masyarakat terutama para kalangan pengusaha agar KADIN ini menjadi organisasi yang terintegritas, dan menjunjung tinggi satu etika dan adab tentang usaha,” Kata Mamat.

 

 

“Karena kita Tahu bahwa kota Cilegon ini adalah kota industri, jangan sampai MUKOTA dilaksanakan di tanggal 17 Januari nanti tetapi ada dalih-dalih atau ada kepentingan-kepentingan dari orang-orang tertentu,” ujar Mamat.

 

 

“Mungkin ini menjadikan pelajaran bagi kita kedepan bahwa KADIN ini adalah rumah kita, rumah untuk bertataniaga dan bertata usaha dengan lindungan undang-undang, jadi apapun yang terjadi bahwa kita disini semua adalah saudara, maka mohon dengan sangat hormat kepada seluruh teman-teman yang didalamnya sebagai panitia atau yang lainnya untuk menghargai hukum yang sedang berjalan,” Kata Mamat.

 

 

“Kalopun belum mendapatkan suatu kesimpulan atau ingkrah keputusan, tetapi proses ini akan tetap berjalan sesuai dengan rool yang terjadi, hukum di Indonesia,” Tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply