CILEGON, CYBER NUSANTARA-Proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial ( dinsos) kota Cilegon yang dimenangkan tander nya oleh PT.Nara Tunas Karya dengan no Kontrak : 600.1.15.2/1323/SP/PBG,dengan nilai kontrak Rp.14.930.000.000,00 terbilang ( Empat Belas Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ) Sumber dana berasal dari APBD KOTA CILEGON TAHUN 2024.menuai Sorotan dari ketua japati kota Cilegon Ari dumung.
Proyek yang sedang berlangsung pembangunan nya dan pengurugan ini mendapat sorotan setelah ada nya informasi bahwa diduga tanah yang dikirim untuk pengurugan ini berasal dari tambang ilegal.
“Kami japati kota Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya penggerebekan oleh APH yang saat ini ada beberapa armada pengangkut tanah yang tertahan dilokasi proyek yang tidak bisa di bongkar karena diduga tanah urugan yang di kirim ke lokasi proyek pembangunan dinsos kota Cilegon itu tambang nya tidak memiliki izin atau ilegal,” ujar dumung
Ari dumung juga meminta pihak dinas untuk segera menyetop di karenakan pihak ketiga di duga telah menampung atau menerima tanah urugan yang berasal dari tambang yang tidak memiliki ijin,”ungkap nya
Lanjut nya,kami juga mempertanyakan ada nya dugaan pemakaian solar apakah subsidi atau non subsidi ( berizin atau tidak berizin ) yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat tersebut dilokasi proyek,” tambah nya
Dan kami juga menanyakan sisa kemampuan paket ( SKP ) perusahaan yang diduga telah melampaui batas maksimum yang sudah ditentukan,walupun titik kelebihan SKP bukan di kota cilegon,”imbuh nya
Kami meminta perusahaan untuk bertanggung jawab jika 3 point di atas benar ada nya,dan kami juga sangat menyayangkan proyek yang di danai oleh APBD KOTA Cilegon tahun 2024 ini pembangunan nya yang diduga asal terima material yang tidak berizin untuk meraih keuntungan yang besar dan tidak profesional,” pungkas nya ( red/)
















